PENDAHULUAN
Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia memberikan dampak
yang sangat besar. Sektor usaha khususnya skala industri besar adalah sektor
yang paling merasakan dampak tersebut. Banyak industri besar yang collaps dan
pada akhirnya gulung tikar karena tidak mampu lagi menutupi biaya produksi yang
semakin hari semakin meningkat. Hal ini terjadi karena sektor industri besar
sangat tergantung dengan bahanbaku impor, yang notabene menggunakan mata uang
Dollar sehingga ketika nilainya naik maka otomatis biaya produksi pun akan
naik.
Hal sebaliknya justru terjadi pada sektor usaha
kecil-mikro yang tetap eksis
TUJUAN
Dengan berdirinya BMT ( Baetul Maal wa Tamwil ) El – Uswah
di Kota Banjar tepatnya di Kecamatan Langensari diharapkan akan tercapai
tujuan-tujuan sebagai berikut :
1.
Mengatasi permasalahan modal bagi pengusaha kecil-mikro.
2.
Membangun perekonomian masyarakat berbasis usaha mikro.
3.
Meningkatkan pendapatan dan ke sejahteraan masyarakat.
4.
Mengurangi angka pengangguran, khususnya yang
dilingkungan BMT.
5.
Memberikan alternative pendanaan bagi masyarakat sehingga
dapat memberikan pilihan yang realible bagi kelangsungan usahanya.
6.
Mengurangi dominasi praktek rentenir di Kota Banjar pada
umumnya dan Langensari pada khususnya.
Baetul Maal wa Tamwil (BMT) El- Uswah adalah sebuah
lembaga keuangan mikro yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syari’ah
yang tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah
untuk tujuan komersil, Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi dengan pola
kemitraan / kerjasama ( mudharabah / musyarakah ), sedangkan peminjaman uang
hanya mungkin untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Didalam
menjalankan operasinya BMT ( Baetul Maal wa Tamwil ) El-Uswah mempunyai fungsi
:
1.
Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas
dana-dana yang dipercayakan oleh investor atas dasar prinsio bagi hasil
(Mudharabah).
2.
Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh
pemilik dana / sahibul maal sesuai arahan investasi yang dikehendaki oleh
pemilik dana.
3.
Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan
jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
4.
Sebagai pengelola fungsi sosial sperti pengelolaan dana
zakat , infaq dan shadaqoh dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan (
fungsi optional ).
Baetul Maal wa Tamwil mempunyai perbedaan dengan Lembaga
Keuangan Konvensional. Ada empat paradigma
yang membedakan diantara keduanya yaitu :
1.
Hubungan Bank dengan Nasabah. Dalam bank syari’ah
hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak. Sementara pada bank
konvensional hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kreditur dan debitur.
2.
Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh
bank syari’ah yang bertujuan menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif,
adil dan menjunjung tinggi moral. (tabel 1)
![]() |
3.
Kegiatan usaha bank syari’ah yang lebih variatif
dibandingkan dengan bank konvensional.
4.
penyajian laporan keuangan bank syari’ah akan terkait
erat dengan konsep investasi dan norma-norma moral / sosial dalam kegiatan
usaha bank.
Kepemilikan BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah berada
dibawah kendali masyarakat sehingga keuntungan yang diperolehnya juga akan
menjadi milik dan hak masyarakat disamping itu maju mundurnya BMT (Baetul Maal
wa Tamwil) El-Uswah akan sangat ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.
BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
Diharapkan akan menjadi contoh teladan bagi lembaga
keuangan mikro syari’ah lainnya yang ada di Kota Banjar , baik dari aspek
Manajemennya maupun kualitas sumber daya manusianya. Dalam pendiriannya BMT
(Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah melewati beberapa tahapan, adapun tahapannya
adalah sebagai berikut :
- Sosialisasi Pendirian BMT
(Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
- Penggalangan investor
atau anggota Pendiri
- Musyawarah
Panitia persiapan pendirian BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
- Musyawarah pendirian BMT (Baetul Maal wa
Tamwil) El-Uswah yang diikuti oleh semua anggota pendiri dengan agenda
utama pembentukan pengurus
- Rekrutmen pengelola yang
dilakukan oleh pengurus
- Pelatihan Pengelola
- Persiapan kantor, sarana
kantor, warkat administrasi dan sarana administrasi
- Pengurusan dan Kepemilikan Legalitas BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
- Operasional BMT (Baetul Maal wa Tamwil)
El-Uswah
PROSPEK USAHA
BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah sebagai Lembaga ke
dua setelah LKS (lembaga keuangan syari’ah ) Al-Uswah yang berada di Kota
Banjar memiliki prospek yang Sangay menjanjikan. Hal ini berdasarkan beberapa
asumÃs, diantaranya :
1.
Letal geografis Kecamatan Langensari yang strategis
sebagai wilayah paling timar Kota Banjar yang menjadi perbatasan dengan
Propinsi Jawa Tengah, sehingga merupakan jalar transit perdagangan.
2.
Mata pencaharian penduduk selain Bertani juga berdagang .
3.
masih luasnya segmentasi pasar untuk pemenuhan kebutuhan
dana bagi masyarakat yang Belem terlayani oleh lembga keuangan yang suda hada,
khususnya pengusaha kecil dan mikro.
4.
Karakter masyarakat Langensari yang religius sehingga
membutuhkan sebuah lembaga keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syari’ah.
5.
Lokasi kantor BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah yang
berdekatan dengan Pasar akan memudahkan bagi masyarakat untuk mengaksesnya.
Hasil studi kasus memperlihatkan angka yang cukup
mengesankan pada LKS Al-
Uswah Kota Banjar, BMT Dinar, BMT Al-Amanah Kota
Sumedang, BMT Ben Taqwa, BMT Bintoro Madanai, BMT Tumang, BMT Pakajangan,
Penambahan Asset dari tahuna ke tahun terus meningkat secara segnifikan pada
semua BMT itu. LKS Al-Uswah Misalnya Yang Bermodal awal Rp. 39 juta kini dalam
kurun waktu relatif singkat yaitu 15 bulan sudah memiliki asset Rp. 600 juta,
juga BMT Dinar yang bermodal awal Rp. 30 Juta kini asetnya sudah mencapai Rp.
30 Milyar, BMT Ben Taqwa yang bermodal awal Rp. 37 juta pada akhir tahun 1996
dan pada akhir
tahun 2000 assetnya Rp. 7.2 Milyar, Modal awal BMT
Bintoro madani berkisar Rp. 28 Juta dan
kini menjadi Rp.2.1 milyar. Sedangkan BMT “ Industri Kecil” tumang pada tahun
1998 berasset Rp. 23 juta dan menjadi Rp.300 juta pada tahun 2000.
( sumber : Republika Online )
PENAWARAN INVESTASI
Untuk
menjalankan BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah diperlukan modal awal yang
berasal dari para aghniya yang tertarik dan peduli dengan lembaga keuangan yang
berbasis syari’ah. Oleh karena itu kami mengajak aghniya yang ada di Kota
Langesari khususnya untuk menjadi Anggota Pendiri. Dengan menyetorkan modal
dalam bentuk Simpanan Pokok Khusus (SIMPOKSUS) minimal sebesar Rp 2.000.000,-
(dua juta rupiah). Untuk menjadi anggota pendiri pada BMT (Baetul Maal wa Tamwil)
El-Uswah calon pendiri harus mengisi formular kesediaan untuk menjadi anggota
pendiri
yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban sebagai Anggota Pendiri.
PROFIL ANGGOTA
PENDIRI
Berikut
ini kami tampilkan profil Anggota Pendiri LKS Al-Uswah Juga sebagai anggota
pendiri BMT El-Uswah, yaitu :
Mochamad
Rachmat Syariefudin,A.Md
9Ketua
Umum Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar KB-PPB).
Tegaknya
syari’ah Islam hádala cita-cita semua muslimin didunia ini tak terkecuali di
Langensari. Syari’at Islam yang begitu mulia akan memberikan berkah dari langit
dan bumi. Namur ironisnya sebagian besar kaum muslimin kini dalam posisi
terjepit
dalam
bidang ekonomi, kemauan besar, dukungan dana tidak begitu memadai dan prosedur
birokrasi yang begitu panjang.padahal kelemahan ekonomi akan mendekatkan pada
kekafiran, sebagaimana sebuah kadits yang menerangkan bahwa “Kefakiran
mendekatkan kepada kekufuran”.
Berbagai
upaya sebagai solusi untuk mengurangi kelemahan dibidang ekonomi harus segera
dilakukan. Puji syukur kepada Allah SWT bahwa sa’at ini digagas oleh LKS
Al-Uswah Banjar te;ah berdiri pula BMT EL-Uswah di Langensari yang Insya
Allah semakin meramaikan khasanah
perekonomian syari’ah yang Sian melayani keuangan mikro yang akan
memperkuat
perekonomian ummat Islam di Langensari khususnya dan Kota Banjar pada Umumnya
dan mengurangi dominasi rentenir demi tegaknya syari’at Islam di bidang
ekonomi. Lembaga ini akan didukung oleh SDM yang koalitas, amanah profesional
dan sistem informasi yang moderen yang akan memberikan jaminan keamanan
investasi dan penyaluran dana. Insta Allah saya akan masuk dalam daftar Anggota
Pendiri yang mendukung berdirinya BMT El-Uswah . selanjutnya saya mengajak
muslimin yang lain yang mempunyai cita-cita dan kepedulian terhadap tegaknya syari’at
Islam khususnya dibidang ekonomi , turut ambil bagian dalam menempatkan modal
di
lembaga
ini. Semoga Allah SWT memberkahi cita-cita kita yang mulia ini amiin.
lampiran 1
Tabel 1.
Perbedaan Bank syari’ah dengan Bank Konvensional
Faktor
kunci
|
Bank
Konvensional
|
Bank
Syari’ah
|
Hubungan
nasabah dengan Bank
|
Kreditur
dengan debitur
|
Investor
dengan Investor
|
Sistem
pendapatan Usaha
|
Bunga,Fee
|
Bagi
hasil,
Margin,Fee
|
Organisasi
|
Tidak
ada DPS
|
Ada
DPS
|
Penyaluran
pembiayaan
|
Liberal
untuk tujuan profit
|
Adanya
batasan
|
Tingkat
resiko Umum dalam Usaha
|
Menengah-tinggi
karena adanya spekulasi
|
Menengah-rendah
karena melarang spekulasi
|
Penanggung
Resiko Investasi
|
Satu
sisi hanya pada bank
|
Dua
sisi yaitu bank dan nasabah
|
PENDAHULUAN
Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia memberikan dampak
yang sangat besar. Sektor usaha khususnya skala industri besar adalah sektor
yang paling merasakan dampak tersebut. Banyak industri besar yang collaps dan
pada akhirnya gulung tikar karena tidak mampu lagi menutupi biaya produksi yang
semakin hari semakin meningkat. Hal ini terjadi karena sektor industri besar
sangat tergantung dengan bahanbaku impor, yang notabene menggunakan mata uang
Dollar sehingga ketika nilainya naik maka otomatis biaya produksi pun akan
naik.
Hal sebaliknya justru terjadi pada sektor usaha
kecil-mikro yang tetap eksis
walaupun badai krisis menerpa Indonesia, karena memang
usaha kecil-mikro dalam produksinya menggunakan bahan baku lokal sehingga mata
uang yang digunakannya juga adalah mata uang lokal yang nilainya akan tetap. Namun
demikian keunggulan yang dimiliki oleh usaha kecil mikro belum didukung oleh
kemudahan dalam mengakses modal dari dunia perbankan, yang lebih cenderung
menyalurkan modalnya untuk usaha besar. Hal ini berdampak pada lambatnya
perkembangan usaha kecil-mikro tersebut. Padahal menurut data BPS tahun 2003
dari entitas usaha yang ada di Indonesia 98 % nya adalah usaha keci-mikro. Kota
Banjar sebagai kota yang sebagian besar PAD nya
berasal dari sektor perdagangan tentunya memiliki jumlah
usaha kecil-mikro yang tidak sedikit.
Untuk bisa melayani kebutuhan modal bagi usaha kecil-mikro di Kota
Banjar maka perlu dibuat sebuah lembaga keuangan yang dikhususkan untuk melayani usaha kecil-mikro. Lembaga
keuangan yang saat ini sedang dikembangkan adalah BMT ( Baetul Maal wa Tamwil )
El –Uswah.
TUJUAN
Dengan berdirinya BMT ( Baetul Maal wa Tamwil ) El – Uswah
di Kota Banjar tepatnya di Kecamatan Langensari diharapkan akan tercapai
tujuan-tujuan sebagai berikut :
![]() |
1.
Mengatasi permasalahan modal bagi pengusaha kecil-mikro.
2.
Membangun perekonomian masyarakat berbasis usaha mikro.
3.
Meningkatkan pendapatan dan ke sejahteraan masyarakat.
4.
Mengurangi angka pengangguran, khususnya yang
dilingkungan BMT.
5.
Memberikan alternative pendanaan bagi masyarakat sehingga
dapat memberikan pilihan yang realible bagi kelangsungan usahanya.
6.
Mengurangi dominasi praktek rentenir di Kota Banjar pada
umumnya dan Langensari pada khususnya.
KETERANGAN TENTANG BMT
Baetul Maal wa Tamwil (BMT) El- Uswah adalah sebuah
lembaga keuangan mikro yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syari’ah
yang tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah
untuk tujuan komersil, Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi dengan pola
kemitraan / kerjasama ( mudharabah / musyarakah ), sedangkan peminjaman uang
hanya mungkin untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Didalam
menjalankan operasinya BMT ( Baetul Maal wa Tamwil ) El-Uswah mempunyai fungsi
:
1.
Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas
dana-dana yang dipercayakan oleh investor atas dasar prinsio bagi hasil
(Mudharabah).
2.
Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh
pemilik dana / sahibul maal sesuai arahan investasi yang dikehendaki oleh
pemilik dana.
3.
Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan
jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
4.
Sebagai pengelola fungsi sosial sperti pengelolaan dana
zakat , infaq dan shadaqoh dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan (
fungsi optional ).
Baetul Maal wa Tamwil mempunyai perbedaan dengan Lembaga
Keuangan Konvensional. Ada empat paradigma
yang membedakan diantara keduanya yaitu :
1.
Hubungan Bank dengan Nasabah. Dalam bank syari’ah
hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak. Sementara pada bank
konvensional hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kreditur dan debitur.
2.
Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh
bank syari’ah yang bertujuan menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif,
adil dan menjunjung tinggi moral. (tabel 1)
3.
Kegiatan usaha bank syari’ah yang lebih variatif
dibandingkan dengan bank konvensional.
4.
penyajian laporan keuangan bank syari’ah akan terkait
erat dengan konsep investasi dan norma-norma moral / sosial dalam kegiatan
usaha bank.
Kepemilikan BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah berada
dibawah kendali masyarakat sehingga keuntungan yang diperolehnya juga akan
menjadi milik dan hak masyarakat disamping itu maju mundurnya BMT (Baetul Maal
wa Tamwil) El-Uswah akan sangat ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.
BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
Diharapkan akan menjadi contoh teladan bagi lembaga
keuangan mikro syari’ah lainnya yang ada di Kota Banjar , baik dari aspek
Manajemennya maupun kualitas sumber daya manusianya. Dalam pendiriannya BMT
(Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah melewati beberapa tahapan, adapun tahapannya
adalah sebagai berikut :
- Sosialisasi Pendirian BMT
(Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
- Penggalangan investor
atau anggota Pendiri
- Musyawarah
Panitia persiapan pendirian BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
- Musyawarah pendirian BMT (Baetul Maal wa
Tamwil) El-Uswah yang diikuti oleh semua anggota pendiri dengan agenda
utama pembentukan pengurus
- Rekrutmen pengelola yang
dilakukan oleh pengurus
- Pelatihan Pengelola
- Persiapan kantor, sarana
kantor, warkat administrasi dan sarana administrasi
- Pengurusan dan Kepemilikan Legalitas BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
- Operasional BMT (Baetul Maal wa Tamwil)
El-Uswah
PROSPEK USAHA
BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah sebagai Lembaga ke
dua setelah LKS (lembaga keuangan syari’ah ) Al-Uswah yang berada di Kota
Banjar memiliki prospek yang Sangay menjanjikan. Hal ini berdasarkan beberapa
asumÃs, diantaranya :
1.
Letal geografis Kecamatan Langensari yang strategis
sebagai wilayah paling timar Kota Banjar yang menjadi perbatasan dengan
Propinsi Jawa Tengah, sehingga merupakan jalar transit perdagangan.
2.
Mata pencaharian penduduk selain Bertani juga berdagang .
3.
masih luasnya segmentasi pasar untuk pemenuhan kebutuhan
dana bagi masyarakat yang Belem terlayani oleh lembga keuangan yang suda hada,
khususnya pengusaha kecil dan mikro.
4.
Karakter masyarakat Langensari yang religius sehingga
membutuhkan sebuah lembaga keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syari’ah.
5.
Lokasi kantor BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah yang
berdekatan dengan Pasar akan memudahkan bagi masyarakat untuk mengaksesnya.
Hasil studi kasus memperlihatkan angka yang cukup
mengesankan pada LKS Al-
Uswah Kota Banjar, BMT Dinar, BMT Al-Amanah Kota
Sumedang, BMT Ben Taqwa, BMT Bintoro Madanai, BMT Tumang, BMT Pakajangan,
Penambahan Asset dari tahuna ke tahun terus meningkat secara segnifikan pada
semua BMT itu. LKS Al-Uswah Misalnya Yang Bermodal awal Rp. 39 juta kini dalam
kurun waktu relatif singkat yaitu 15 bulan sudah memiliki asset Rp. 600 juta,
juga BMT Dinar yang bermodal awal Rp. 30 Juta kini asetnya sudah mencapai Rp.
30 Milyar, BMT Ben Taqwa yang bermodal awal Rp. 37 juta pada akhir tahun 1996
dan pada akhir
tahun 2000 assetnya Rp. 7.2 Milyar, Modal awal BMT
Bintoro madani berkisar Rp. 28 Juta dan
kini menjadi Rp.2.1 milyar. Sedangkan BMT “ Industri Kecil” tumang pada tahun
1998 berasset Rp. 23 juta dan menjadi Rp.300 juta pada tahun 2000.
( sumber : Republika Online )
PENAWARAN INVESTASI
Untuk
menjalankan BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah diperlukan modal awal yang
berasal dari para aghniya yang tertarik dan peduli dengan lembaga keuangan yang
berbasis syari’ah. Oleh karena itu kami mengajak aghniya yang ada di Kota
Langesari khususnya untuk menjadi Anggota Pendiri. Dengan menyetorkan modal
dalam bentuk Simpanan Pokok Khusus (SIMPOKSUS) minimal sebesar Rp 2.000.000,-
(dua juta rupiah). Untuk menjadi anggota pendiri pada BMT (Baetul Maal wa Tamwil)
El-Uswah calon pendiri harus mengisi formular kesediaan untuk menjadi anggota
pendiri
yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban sebagai Anggota Pendiri.
PROFIL ANGGOTA
PENDIRI
Berikut
ini kami tampilkan profil Anggota Pendiri LKS Al-Uswah Juga sebagai anggota
pendiri BMT El-Uswah, yaitu :
Mochamad
Rachmat Syariefudin,A.Md
9Ketua
Umum Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar KB-PPB).
Tegaknya
syari’ah Islam hádala cita-cita semua muslimin didunia ini tak terkecuali di
Langensari. Syari’at Islam yang begitu mulia akan memberikan berkah dari langit
dan bumi. Namur ironisnya sebagian besar kaum muslimin kini dalam posisi
terjepit
dalam
bidang ekonomi, kemauan besar, dukungan dana tidak begitu memadai dan prosedur
birokrasi yang begitu panjang.padahal kelemahan ekonomi akan mendekatkan pada
kekafiran, sebagaimana sebuah kadits yang menerangkan bahwa “Kefakiran
mendekatkan kepada kekufuran”.
Berbagai
upaya sebagai solusi untuk mengurangi kelemahan dibidang ekonomi harus segera
dilakukan. Puji syukur kepada Allah SWT bahwa sa’at ini digagas oleh LKS
Al-Uswah Banjar te;ah berdiri pula BMT EL-Uswah di Langensari yang Insya
Allah semakin meramaikan khasanah
perekonomian syari’ah yang Sian melayani keuangan mikro yang akan
memperkuat
perekonomian ummat Islam di Langensari khususnya dan Kota Banjar pada Umumnya
dan mengurangi dominasi rentenir demi tegaknya syari’at Islam di bidang
ekonomi. Lembaga ini akan didukung oleh SDM yang koalitas, amanah profesional
dan sistem informasi yang moderen yang akan memberikan jaminan keamanan
investasi dan penyaluran dana. Insta Allah saya akan masuk dalam daftar Anggota
Pendiri yang mendukung berdirinya BMT El-Uswah . selanjutnya saya mengajak
muslimin yang lain yang mempunyai cita-cita dan kepedulian terhadap tegaknya syari’at
Islam khususnya dibidang ekonomi , turut ambil bagian dalam menempatkan modal
di
lembaga
ini. Semoga Allah SWT memberkahi cita-cita kita yang mulia ini amiin.
lampiran 1
Tabel 1.
Perbedaan Bank syari’ah dengan Bank Konvensional
Faktor
kunci
|
Bank
Konvensional
|
Bank
Syari’ah
|
Hubungan
nasabah dengan Bank
|
Kreditur
dengan debitur
|
Investor
dengan Investor
|
Sistem
pendapatan Usaha
|
Bunga,Fee
|
Bagi
hasil,
Margin,Fee
|
Organisasi
|
Tidak
ada DPS
|
Ada
DPS
|
Penyaluran
pembiayaan
|
Liberal
untuk tujuan profit
|
Adanya
batasan
|
Tingkat
resiko Umum dalam Usaha
|
Menengah-tinggi
karena adanya spekulasi
|
Menengah-rendah
karena melarang spekulasi
|
Penanggung
Resiko Investasi
|
Satu
sisi hanya pada bank
|
Dua
sisi yaitu bank dan nasabah
|