Latest News

Contoh Proposal Kerjasama Baitul Mal Wa Tamkin (BMT)

PENDAHULUAN

Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia memberikan dampak yang sangat besar. Sektor usaha khususnya skala industri besar adalah sektor yang paling merasakan dampak tersebut. Banyak industri besar yang collaps dan pada akhirnya gulung tikar karena tidak mampu lagi menutupi biaya produksi yang semakin hari semakin meningkat. Hal ini terjadi karena sektor industri besar sangat tergantung dengan bahanbaku impor, yang notabene menggunakan mata uang Dollar sehingga ketika nilainya naik maka otomatis biaya produksi pun akan naik.
Hal sebaliknya justru terjadi pada sektor usaha kecil-mikro yang tetap eksis

  
walaupun badai krisis menerpa Indonesia, karena memang usaha kecil-mikro dalam produksinya menggunakan bahan baku lokal sehingga mata uang yang digunakannya juga adalah mata uang lokal yang nilainya akan tetap. Namun demikian keunggulan yang dimiliki oleh usaha kecil mikro belum didukung oleh kemudahan dalam mengakses modal dari dunia perbankan, yang lebih cenderung menyalurkan modalnya untuk usaha besar. Hal ini berdampak pada lambatnya perkembangan usaha kecil-mikro tersebut. Padahal menurut data BPS tahun 2003 dari entitas usaha yang ada di Indonesia 98 % nya adalah usaha keci-mikro. Kota Banjar sebagai kota yang sebagian besar PAD nya

 

berasal dari sektor perdagangan tentunya memiliki jumlah usaha kecil-mikro yang tidak sedikit.  Untuk bisa melayani kebutuhan modal bagi usaha kecil-mikro di Kota Banjar maka perlu dibuat sebuah lembaga keuangan yang dikhususkan  untuk melayani usaha kecil-mikro. Lembaga keuangan yang saat ini sedang dikembangkan adalah BMT ( Baetul Maal wa Tamwil ) El –Uswah.

TUJUAN
Dengan berdirinya BMT ( Baetul Maal wa Tamwil ) El – Uswah di Kota Banjar tepatnya di Kecamatan Langensari diharapkan akan tercapai tujuan-tujuan sebagai berikut :
 

1.      Mengatasi permasalahan modal bagi pengusaha kecil-mikro.
2.      Membangun perekonomian masyarakat berbasis usaha mikro.
3.      Meningkatkan pendapatan dan ke sejahteraan masyarakat.
4.      Mengurangi angka pengangguran, khususnya yang dilingkungan BMT.
5.      Memberikan alternative pendanaan bagi masyarakat sehingga dapat memberikan pilihan yang realible bagi kelangsungan usahanya.
6.      Mengurangi dominasi praktek rentenir di Kota Banjar pada umumnya dan Langensari pada khususnya.


 

KETERANGAN TENTANG BMT
Baetul Maal wa Tamwil (BMT) El- Uswah adalah sebuah lembaga keuangan mikro yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syari’ah yang tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersil, Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi dengan pola kemitraan / kerjasama ( mudharabah / musyarakah ), sedangkan peminjaman uang hanya mungkin untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Didalam menjalankan operasinya BMT ( Baetul Maal wa Tamwil ) El-Uswah mempunyai fungsi :

 



1.        Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh investor atas dasar prinsio bagi hasil (Mudharabah).
2.        Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul maal sesuai arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
3.        Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
4.        Sebagai pengelola fungsi sosial sperti pengelolaan dana zakat , infaq dan shadaqoh dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional ).
 



Baetul Maal wa Tamwil mempunyai perbedaan dengan Lembaga Keuangan Konvensional. Ada empat paradigma  yang membedakan diantara keduanya yaitu :
1.      Hubungan Bank dengan Nasabah. Dalam bank syari’ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak. Sementara pada bank konvensional hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kreditur dan debitur.
2.      Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh bank syari’ah yang bertujuan menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif, adil dan menjunjung tinggi moral. (tabel 1)

 



3.      Kegiatan usaha bank syari’ah yang lebih variatif dibandingkan dengan bank konvensional.
4.      penyajian laporan keuangan bank syari’ah akan terkait erat dengan konsep investasi dan norma-norma moral / sosial dalam kegiatan usaha bank.

Kepemilikan BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah berada dibawah kendali masyarakat sehingga keuntungan yang diperolehnya juga akan menjadi milik dan hak masyarakat disamping itu maju mundurnya BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah akan sangat ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.
 



BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
Diharapkan akan menjadi contoh teladan bagi lembaga keuangan mikro syari’ah lainnya yang ada di Kota Banjar , baik dari aspek Manajemennya maupun kualitas sumber daya manusianya. Dalam pendiriannya BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah melewati beberapa tahapan, adapun tahapannya adalah sebagai berikut :
  1. Sosialisasi Pendirian BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
  2. Penggalangan investor atau anggota Pendiri
  3. Musyawarah  Panitia persiapan pendirian BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
 


  1. Musyawarah pendirian BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah yang diikuti oleh semua anggota pendiri dengan agenda utama pembentukan pengurus
  2. Rekrutmen pengelola yang dilakukan oleh pengurus
  3. Pelatihan Pengelola
  4. Persiapan kantor, sarana kantor, warkat administrasi dan sarana administrasi
  5. Pengurusan dan Kepemilikan Legalitas  BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
  6. Operasional BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah

 



PROSPEK USAHA
BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah sebagai Lembaga ke dua setelah LKS (lembaga keuangan syari’ah ) Al-Uswah yang berada di Kota Banjar memiliki prospek yang Sangay menjanjikan. Hal ini berdasarkan beberapa asumís, diantaranya :
1.    Letal geografis Kecamatan Langensari yang strategis sebagai wilayah paling timar Kota Banjar yang menjadi perbatasan dengan Propinsi Jawa Tengah, sehingga merupakan jalar transit perdagangan.
2.    Mata pencaharian penduduk selain Bertani juga berdagang .
 



3.    masih luasnya segmentasi pasar untuk pemenuhan kebutuhan dana bagi masyarakat yang Belem terlayani oleh lembga keuangan yang suda hada, khususnya pengusaha kecil dan mikro.
4.    Karakter masyarakat Langensari yang religius sehingga membutuhkan sebuah lembaga keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syari’ah.
5.    Lokasi kantor BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah yang berdekatan dengan Pasar akan memudahkan bagi masyarakat untuk mengaksesnya.

 



Hasil studi kasus memperlihatkan angka yang cukup mengesankan pada LKS Al-

Uswah Kota Banjar, BMT Dinar, BMT Al-Amanah Kota Sumedang, BMT Ben Taqwa, BMT Bintoro Madanai, BMT Tumang, BMT Pakajangan, Penambahan Asset dari tahuna ke tahun terus meningkat secara segnifikan pada semua BMT itu. LKS Al-Uswah Misalnya Yang Bermodal awal Rp. 39 juta kini dalam kurun waktu relatif singkat yaitu 15 bulan sudah memiliki asset Rp. 600 juta, juga BMT Dinar yang bermodal awal Rp. 30 Juta kini asetnya sudah mencapai Rp. 30 Milyar, BMT Ben Taqwa yang bermodal awal Rp. 37 juta pada akhir tahun 1996 dan pada akhir
 



tahun 2000 assetnya Rp. 7.2 Milyar, Modal awal BMT Bintoro madani berkisar Rp. 28 Juta  dan kini menjadi Rp.2.1 milyar. Sedangkan BMT “ Industri Kecil” tumang pada tahun 1998 berasset Rp. 23 juta dan menjadi Rp.300 juta pada tahun 2000.
( sumber : Republika Online )


                                                                                



 
  PENAWARAN INVESTASI

Untuk menjalankan BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah diperlukan modal awal yang berasal dari para aghniya yang tertarik dan peduli dengan lembaga keuangan yang berbasis syari’ah. Oleh karena itu kami mengajak aghniya yang ada di Kota Langesari khususnya untuk menjadi Anggota Pendiri. Dengan menyetorkan modal dalam bentuk Simpanan Pokok Khusus (SIMPOKSUS) minimal sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Untuk menjadi anggota pendiri pada BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah calon pendiri harus mengisi formular kesediaan untuk menjadi anggota
 



pendiri yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban sebagai Anggota Pendiri.

PROFIL ANGGOTA PENDIRI
Berikut ini kami tampilkan profil Anggota Pendiri LKS Al-Uswah Juga sebagai anggota pendiri BMT El-Uswah, yaitu :
Mochamad Rachmat Syariefudin,A.Md
9Ketua Umum Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar KB-PPB).

Tegaknya syari’ah Islam hádala cita-cita semua muslimin didunia ini tak terkecuali di Langensari. Syari’at Islam yang begitu mulia akan memberikan berkah dari langit dan bumi. Namur ironisnya sebagian besar kaum muslimin kini dalam posisi terjepit
 



dalam bidang ekonomi, kemauan besar, dukungan dana tidak begitu memadai dan prosedur birokrasi yang begitu panjang.padahal kelemahan ekonomi akan mendekatkan pada kekafiran, sebagaimana sebuah kadits yang menerangkan bahwa “Kefakiran mendekatkan kepada kekufuran”.
Berbagai upaya sebagai solusi untuk mengurangi kelemahan dibidang ekonomi harus segera dilakukan. Puji syukur kepada Allah SWT bahwa sa’at ini digagas oleh LKS Al-Uswah Banjar te;ah berdiri pula BMT EL-Uswah di Langensari yang Insya Allah  semakin meramaikan khasanah perekonomian syari’ah yang Sian melayani keuangan mikro yang akan
 



memperkuat perekonomian ummat Islam di Langensari khususnya dan Kota Banjar pada Umumnya dan mengurangi dominasi rentenir demi tegaknya syari’at Islam di bidang ekonomi. Lembaga ini akan didukung oleh SDM yang koalitas, amanah profesional dan sistem informasi yang moderen yang akan memberikan jaminan keamanan investasi dan penyaluran dana. Insta Allah saya akan masuk dalam daftar Anggota Pendiri yang mendukung berdirinya BMT El-Uswah . selanjutnya saya mengajak muslimin yang lain yang mempunyai cita-cita dan kepedulian terhadap tegaknya syari’at Islam khususnya dibidang ekonomi , turut ambil bagian dalam menempatkan modal di
 



lembaga ini. Semoga Allah SWT memberkahi cita-cita kita yang mulia ini amiin.

 
















lampiran 1
Tabel 1. Perbedaan Bank syari’ah dengan Bank Konvensional
Faktor kunci
Bank Konvensional
Bank Syari’ah
Hubungan nasabah dengan Bank
Kreditur dengan debitur
Investor dengan Investor
Sistem pendapatan Usaha
Bunga,Fee
Bagi hasil,
Margin,Fee

Organisasi
Tidak ada DPS
Ada DPS
Penyaluran pembiayaan
Liberal untuk tujuan profit
Adanya batasan
Tingkat resiko Umum dalam Usaha
Menengah-tinggi karena adanya spekulasi
Menengah-rendah karena melarang spekulasi
Penanggung Resiko Investasi
Satu sisi hanya pada bank
Dua sisi yaitu bank dan nasabah



 




PENDAHULUAN

Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia memberikan dampak yang sangat besar. Sektor usaha khususnya skala industri besar adalah sektor yang paling merasakan dampak tersebut. Banyak industri besar yang collaps dan pada akhirnya gulung tikar karena tidak mampu lagi menutupi biaya produksi yang semakin hari semakin meningkat. Hal ini terjadi karena sektor industri besar sangat tergantung dengan bahanbaku impor, yang notabene menggunakan mata uang Dollar sehingga ketika nilainya naik maka otomatis biaya produksi pun akan naik.
Hal sebaliknya justru terjadi pada sektor usaha kecil-mikro yang tetap eksis
 


walaupun badai krisis menerpa Indonesia, karena memang usaha kecil-mikro dalam produksinya menggunakan bahan baku lokal sehingga mata uang yang digunakannya juga adalah mata uang lokal yang nilainya akan tetap. Namun demikian keunggulan yang dimiliki oleh usaha kecil mikro belum didukung oleh kemudahan dalam mengakses modal dari dunia perbankan, yang lebih cenderung menyalurkan modalnya untuk usaha besar. Hal ini berdampak pada lambatnya perkembangan usaha kecil-mikro tersebut. Padahal menurut data BPS tahun 2003 dari entitas usaha yang ada di Indonesia 98 % nya adalah usaha keci-mikro. Kota Banjar sebagai kota yang sebagian besar PAD nya
 


berasal dari sektor perdagangan tentunya memiliki jumlah usaha kecil-mikro yang tidak sedikit.  Untuk bisa melayani kebutuhan modal bagi usaha kecil-mikro di Kota Banjar maka perlu dibuat sebuah lembaga keuangan yang dikhususkan  untuk melayani usaha kecil-mikro. Lembaga keuangan yang saat ini sedang dikembangkan adalah BMT ( Baetul Maal wa Tamwil ) El –Uswah.

TUJUAN
Dengan berdirinya BMT ( Baetul Maal wa Tamwil ) El – Uswah di Kota Banjar tepatnya di Kecamatan Langensari diharapkan akan tercapai tujuan-tujuan sebagai berikut :
 


1.      Mengatasi permasalahan modal bagi pengusaha kecil-mikro.
2.      Membangun perekonomian masyarakat berbasis usaha mikro.
3.      Meningkatkan pendapatan dan ke sejahteraan masyarakat.
4.      Mengurangi angka pengangguran, khususnya yang dilingkungan BMT.
5.      Memberikan alternative pendanaan bagi masyarakat sehingga dapat memberikan pilihan yang realible bagi kelangsungan usahanya.
6.      Mengurangi dominasi praktek rentenir di Kota Banjar pada umumnya dan Langensari pada khususnya.


 


KETERANGAN TENTANG BMT
Baetul Maal wa Tamwil (BMT) El- Uswah adalah sebuah lembaga keuangan mikro yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syari’ah yang tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersil, Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi dengan pola kemitraan / kerjasama ( mudharabah / musyarakah ), sedangkan peminjaman uang hanya mungkin untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Didalam menjalankan operasinya BMT ( Baetul Maal wa Tamwil ) El-Uswah mempunyai fungsi :

 


1.        Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh investor atas dasar prinsio bagi hasil (Mudharabah).
2.        Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul maal sesuai arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
3.        Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
4.        Sebagai pengelola fungsi sosial sperti pengelolaan dana zakat , infaq dan shadaqoh dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional ).
 


Baetul Maal wa Tamwil mempunyai perbedaan dengan Lembaga Keuangan Konvensional. Ada empat paradigma  yang membedakan diantara keduanya yaitu :
1.      Hubungan Bank dengan Nasabah. Dalam bank syari’ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak. Sementara pada bank konvensional hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kreditur dan debitur.
2.      Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh bank syari’ah yang bertujuan menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif, adil dan menjunjung tinggi moral. (tabel 1)

 


3.      Kegiatan usaha bank syari’ah yang lebih variatif dibandingkan dengan bank konvensional.
4.      penyajian laporan keuangan bank syari’ah akan terkait erat dengan konsep investasi dan norma-norma moral / sosial dalam kegiatan usaha bank.

Kepemilikan BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah berada dibawah kendali masyarakat sehingga keuntungan yang diperolehnya juga akan menjadi milik dan hak masyarakat disamping itu maju mundurnya BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah akan sangat ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.
 


BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
Diharapkan akan menjadi contoh teladan bagi lembaga keuangan mikro syari’ah lainnya yang ada di Kota Banjar , baik dari aspek Manajemennya maupun kualitas sumber daya manusianya. Dalam pendiriannya BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah melewati beberapa tahapan, adapun tahapannya adalah sebagai berikut :
  1. Sosialisasi Pendirian BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
  2. Penggalangan investor atau anggota Pendiri
  3. Musyawarah  Panitia persiapan pendirian BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
 


  1. Musyawarah pendirian BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah yang diikuti oleh semua anggota pendiri dengan agenda utama pembentukan pengurus
  2. Rekrutmen pengelola yang dilakukan oleh pengurus
  3. Pelatihan Pengelola
  4. Persiapan kantor, sarana kantor, warkat administrasi dan sarana administrasi
  5. Pengurusan dan Kepemilikan Legalitas  BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah
  6. Operasional BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah

 


PROSPEK USAHA
BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah sebagai Lembaga ke dua setelah LKS (lembaga keuangan syari’ah ) Al-Uswah yang berada di Kota Banjar memiliki prospek yang Sangay menjanjikan. Hal ini berdasarkan beberapa asumís, diantaranya :
1.    Letal geografis Kecamatan Langensari yang strategis sebagai wilayah paling timar Kota Banjar yang menjadi perbatasan dengan Propinsi Jawa Tengah, sehingga merupakan jalar transit perdagangan.
2.    Mata pencaharian penduduk selain Bertani juga berdagang .
 


3.    masih luasnya segmentasi pasar untuk pemenuhan kebutuhan dana bagi masyarakat yang Belem terlayani oleh lembga keuangan yang suda hada, khususnya pengusaha kecil dan mikro.
4.    Karakter masyarakat Langensari yang religius sehingga membutuhkan sebuah lembaga keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syari’ah.
5.    Lokasi kantor BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah yang berdekatan dengan Pasar akan memudahkan bagi masyarakat untuk mengaksesnya.

 


Hasil studi kasus memperlihatkan angka yang cukup mengesankan pada LKS Al-

Uswah Kota Banjar, BMT Dinar, BMT Al-Amanah Kota Sumedang, BMT Ben Taqwa, BMT Bintoro Madanai, BMT Tumang, BMT Pakajangan, Penambahan Asset dari tahuna ke tahun terus meningkat secara segnifikan pada semua BMT itu. LKS Al-Uswah Misalnya Yang Bermodal awal Rp. 39 juta kini dalam kurun waktu relatif singkat yaitu 15 bulan sudah memiliki asset Rp. 600 juta, juga BMT Dinar yang bermodal awal Rp. 30 Juta kini asetnya sudah mencapai Rp. 30 Milyar, BMT Ben Taqwa yang bermodal awal Rp. 37 juta pada akhir tahun 1996 dan pada akhir
 


tahun 2000 assetnya Rp. 7.2 Milyar, Modal awal BMT Bintoro madani berkisar Rp. 28 Juta  dan kini menjadi Rp.2.1 milyar. Sedangkan BMT “ Industri Kecil” tumang pada tahun 1998 berasset Rp. 23 juta dan menjadi Rp.300 juta pada tahun 2000.
( sumber : Republika Online )









PENAWARAN INVESTASI

Untuk menjalankan BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah diperlukan modal awal yang berasal dari para aghniya yang tertarik dan peduli dengan lembaga keuangan yang berbasis syari’ah. Oleh karena itu kami mengajak aghniya yang ada di Kota Langesari khususnya untuk menjadi Anggota Pendiri. Dengan menyetorkan modal dalam bentuk Simpanan Pokok Khusus (SIMPOKSUS) minimal sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Untuk menjadi anggota pendiri pada BMT (Baetul Maal wa Tamwil) El-Uswah calon pendiri harus mengisi formular kesediaan untuk menjadi anggota
 


pendiri yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban sebagai Anggota Pendiri.

PROFIL ANGGOTA PENDIRI
Berikut ini kami tampilkan profil Anggota Pendiri LKS Al-Uswah Juga sebagai anggota pendiri BMT El-Uswah, yaitu :
Mochamad Rachmat Syariefudin,A.Md
9Ketua Umum Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar KB-PPB).

Tegaknya syari’ah Islam hádala cita-cita semua muslimin didunia ini tak terkecuali di Langensari. Syari’at Islam yang begitu mulia akan memberikan berkah dari langit dan bumi. Namur ironisnya sebagian besar kaum muslimin kini dalam posisi terjepit
 


dalam bidang ekonomi, kemauan besar, dukungan dana tidak begitu memadai dan prosedur birokrasi yang begitu panjang.padahal kelemahan ekonomi akan mendekatkan pada kekafiran, sebagaimana sebuah kadits yang menerangkan bahwa “Kefakiran mendekatkan kepada kekufuran”.
Berbagai upaya sebagai solusi untuk mengurangi kelemahan dibidang ekonomi harus segera dilakukan. Puji syukur kepada Allah SWT bahwa sa’at ini digagas oleh LKS Al-Uswah Banjar te;ah berdiri pula BMT EL-Uswah di Langensari yang Insya Allah  semakin meramaikan khasanah perekonomian syari’ah yang Sian melayani keuangan mikro yang akan
 


memperkuat perekonomian ummat Islam di Langensari khususnya dan Kota Banjar pada Umumnya dan mengurangi dominasi rentenir demi tegaknya syari’at Islam di bidang ekonomi. Lembaga ini akan didukung oleh SDM yang koalitas, amanah profesional dan sistem informasi yang moderen yang akan memberikan jaminan keamanan investasi dan penyaluran dana. Insta Allah saya akan masuk dalam daftar Anggota Pendiri yang mendukung berdirinya BMT El-Uswah . selanjutnya saya mengajak muslimin yang lain yang mempunyai cita-cita dan kepedulian terhadap tegaknya syari’at Islam khususnya dibidang ekonomi , turut ambil bagian dalam menempatkan modal di
 


lembaga ini. Semoga Allah SWT memberkahi cita-cita kita yang mulia ini amiin.

 















lampiran 1
Tabel 1. Perbedaan Bank syari’ah dengan Bank Konvensional
Faktor kunci
Bank Konvensional
Bank Syari’ah
Hubungan nasabah dengan Bank
Kreditur dengan debitur
Investor dengan Investor
Sistem pendapatan Usaha
Bunga,Fee
Bagi hasil,
Margin,Fee

Organisasi
Tidak ada DPS
Ada DPS
Penyaluran pembiayaan
Liberal untuk tujuan profit
Adanya batasan
Tingkat resiko Umum dalam Usaha
Menengah-tinggi karena adanya spekulasi
Menengah-rendah karena melarang spekulasi
Penanggung Resiko Investasi
Satu sisi hanya pada bank
Dua sisi yaitu bank dan nasabah